Rabu, 10 Februari 2016

The Beauty of Air Terjun "Ai Nyember"



Air terjun “Ai Nyember”, begitulah sebutannya. Dikatakan seperti itu karena di lokasi air terjunnya terdapat sebuah sungai kecil yang cukup dalam, sehingga cocok untuk anda yang ingin merasakan kesejukan airnya.



Lokasi Air terjun ini cukup jauh, melewati sebuah dusun yang bernama Dusun Selang, Kecamatan Unter Iwes, Kabupaten Sumbawa. Untuk dapat sampai ke lokasi, maka anda harus menempuh perjalanan selama kurang lebih 25 menit dari kota Sumbawa, kemudian masuk jalur  Desa Kerekeh, lalu melewati jalur Desa Selang. Selanjutnya, anda harus berjalan kaki menyeberangi sungai dan jalan setapak selama kurang lebih 20 menit setelah sebelumnya memarkir kendaraan anda di dekat sungai.





 Akses jalan menuju lokasi air terjun

  
Lokasi air terjun ini memang belum resmi menjadi objek wisata karena letaknya yang cukup dalam setelah dusun Selang, sehingga tidak banyak orang dari luar daerah yang tahu mengenai air terjun ini. Selain itu, medan yang cukup terjal dan berbatu juga menjadi salah satu tantangan.
Jika anda berniat untuk berlibur ke air terjun “Ai Nyember”, ada baiknya anda pertimbangkan beberapa hal berikut :
  1. Siapkan bekal anda karena di lokasi air terjun tersebut tidak ada pedagang makanan dan minuman.
  2. Medan yang terjal, bebatuan, dan menanjak juga menjadi tantangan untuk sampai ke lokasi ini. Ada baiknya anda mengajak keluarga yang cukup kuat untuk melewati medan-medan tersebut.
  3. Faktor keamanan, yakni tidak adanya parkir khusus kendaraan yang disediakan.
  4. Karena belum resmi menjadi objek wisata, maka anda tidak akan menemukan adanya fasilitas seperti berugak maupun gazebo seperti halnya di tempat wisata lainnya.

Walaupun demikian, keindahan air terjun di lokasi ini cukup memuaskan. Tidak ada salahnya untuk dicoba. Semoga pemerintah Kota Sumbawa khususnya Dinas Pariwisata Kabupaten Sumbawa dapat memaksimalkan potensi objek wisata di Tana Samawa, khususnya di lokasi Air Terjun "Ai Nyember".

Happy Vacation…

Rabu, 27 Januari 2016

Indahnya Berpikir Positif



Tulisan ini berdasarkan pengalaman penulis sendiri ketika melihat berbagai macam karakter manusia dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Tidak ada maksud tertentu untuk memojokkan atau menghakimi sekelompok orang. Tulisan ini murni pengalaman penulis yang ingin penulis bagikan. Semoga kita semua bisa melihat segala sesuatunya dari sudut pandang yang positif.

Apa pentingnya berpikir positif ? Banyak sekali. Berpikir positif bukan hanya akan membuat anda tenang secara dunia, namun juga secara akhirat karena jikalau anda sering berpikir negatif, maka bisa dikatakan anda adalah orang yang selalu berprasangka buruk terhadap orang lain.

Memang tidak ada salahnya jika anda selalu waspada terhadap sifat dan tingkah laku seseorang yang kemudian anda nilai sebagai sesuatu yang buruk, apalagi di zaman modern seperti sekarang. Namun, cukup anda simpan di dalam hati saja, tidak perlu diumbar apalagi dijadikan topik utama dalam sebuah diskusi. Jujur, saya pernah menjadi orang seperti itu.

Kembali kepada intisari judul. Berpikir positif sangat indah. Betul… sangat indah sekali. Bermula dari kalimat “semua akan indah pada waktunya” sampai dengan “semua akan baik-baik saja”. Kedua kalimat tersebut bukannya tanpa keyakinan yang kuat yang disertai dengan ikhtiar dan doa. Orang-orang yang menyebutkan kedua kalimat tersebut, baik lisan maupun hanya bergumam dihatinya pasti akan termotivasi untuk merubah pola pikirnya menjadi lebih baik lagi. Tentu saja manfaat dari semua itu adalah kembali lagi orang tersebut akan selalu berpikir hal-hal yang positif sehingga hatinya semakin tenang dan tentram, meskipun selalu dilanda permasalahan hidup.

Di zaman teknologi seperti sekarang, memang tidak banyak kita temukan orang yang seperti itu. Ada, tapi tidak kelihatan karena tidak semua manusia bisa membaca isi hati seseorang. Atas dasar itulah, berpikir positif sangat penting peranannya dalam kehidupan.

Jika melihat seseorang yang lebih mampu dari segi ekonomi, tidak perlu kita mengatakan orang tersebut sombong, sok kaya, atau berbagai macam prasangka buruk lainnya. Kita tidak tahu, dulunya orang tersebut pernah melewati masa-masa sulit yang bisa jadi lebih berat dari masalah yang kita hadapi saat ini. Begitu pun sebaliknya, di saat seseorang melihat keadaan orang yang kurang mampu, banyak yang berprasangka bahwa orang tersebut bodoh, tidak berilmu, dan kurang kebersihan dirinya. Tolonglah dipahami… suatu saat kita juga akan merasakan hal yang sama, roda selalu berputar. Suatu saat kita akan merasakan juga yang namanya kesulitan, masalah silih berganti dengan berbagai versi dan tingkat kesulitan yang berbeda.

Kesimpulannya, berpikir positif mampu memberikan ketenangan hati, menghindarkan seseorang dari sifat iri, dengki, dan prasangka buruk. Semoga kita adalah orang-orang yang selalu berpikir positif…
Thanks for the readers…

MENIKMATI KEINDAHAN PANTAI WISATA AI LOANG



GAMBARAN PANTAI AI LOANG
Pantai Ai Loang atau dulunya disebut Pantai Lamona adalah salah satu pantai indah di Sumbawa dan ramai dikunjungi. Hamparan pasir putih dan fasilitas yang tertata rapi menjadi nilai lebih dari obyek wisata ini. Belum lagi kenyamanan dan kebersihan yang selalu dijaga, membuat pengunjungnya betah berlama-lama menghabiskan waktu liburannya.






LOKASI
Pantai ini terletak di Desa Penyaring, Kecamatan Moyo Utara, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Waktu tempuh dari pusat kota Sumbawa sekitar 45 menit sampai 1 jam baik dengan menggunakan sepeda motor, maupun menggunakan mobil. Bagi anda yang berasal dari luar daerah, tidak perlu khawatir kesasar. Akses jalan telah diberi petunjuk arah agar memudahkan pengunjung menemukan pantai ini. Jarak tempuh kurang lebih sekitar 17 km perjalanan setelah melewati Desa Penyaring.

FASILITAS
Hal yang menarik dari obyek wisata ini adalah pengunjung akan disuguhkan berbagai macam fasilitas yang jarang ditemukan di tempat obyek wisata lainnya. Tentunya menjadi nilai lebih bagi obyek wisata ini. Berikut fasilitas yang disediakan:

1.        Flying Fox

Bagi anda yang memiliki jiwa outbound, pantai ini menyediakan flying fox untuk anda. Fasilitas ini layak anda coba jika berkunjung ke Pantai Ai Loang.

2.        Gazebo dan Beruga

Sepanjang anda memasuki obyek wisata Pantai Ai Loang, anda akan melihat gazebo dan beruga yang telah tertata rapi.

3.        Taman Bermain

Pantai ini juga menyediakan taman bermain bagi anak-anak dan tentunya ada petugas yang siap menjaga mereka. Jadi, anda tidak perlu khawatir dengan keselamatan anak-anak anda.

4.        Hotel
Pantai Wisata Ai Loang menyediakan penginapan bagi para pengunjung yang ingin berlama-lama menghabiskan waktu liburannya di obyek wisata ini. Namun, untuk saat ini, akses untuk hotel tersebut masih terbatas bagi turis maupun pengunjung lokal.  

5.        Kios Makanan dan Minuman
Tentu tidak lengkap rasanya jika menikmati keindahan pantai tanpa ditemani cemilan maupun minuman ringan. Tenang saja, pantai ini juga memiliki kios yang menjual makanan dan minuman ringan jikalau anda lupa membelinya dalam perjalanan.

6.        Mushalla
Bagi anda yang beragama Islam, tentu shalat merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan. Pengelola pantai ini juga menyediakan fasilitas mushalla bagi umat Muslim dan Muslimah untuk beribadah. Ruangannya cukup luas dan bersih, membuat anda yang sedang beribadah jadi semakin nyaman dan tenang.

7.        Tempat Penyewaan
Anda gemar diving ? Obyek wisata ini memiliki tempat penyewaan alat diving jika anda ingin menelusuri keindahan bawah laut pantai ini. Selain itu, disediakan juga fasilitas sepeda air dan plampung bagi anda dan keluarga yang ingin berjalan maupun mandi di pantainya.

8.        Souvenir

Waktunya pulang… Jangan lupa anda melirik souvenir yang terletak di sebelah kanan pintu keluar. Di sini di jual berbagai macam souvenir seperti baju yang bertuliskan “I Love Sumbawa” maupun souvenir-souvenir lainnya yang berbentuk kerajinan tangan.

HARGA TIKET MASUK
Untuk menikmati semua fasilitas yang disediakan, pihak pengelola memberikan tarif Rp. 10.000 per orang untuk 7 tahun ke atas dan Rp. 5.000 per orang untuk 7 tahun ke bawah. Harga tersebut sebanding dengan fasilitas dan keindahan pantai sebagai gantinya.


Walaupun demikian, untuk sampai ke kawasan obyek wisata Pantai Ai Loang, anda harus betah dengan kondisi jalan yang tidak bersahabat. Hal ini bisa dimaklumi karena kawasan wisata ini memang masih dalam tahap pembangunan. Namun, sebanding dengan apa yang akan anda dapatkan setelah sampai di kawasan pantai ini. Happy Vacation…

Karya Ilmiah Kekerasan Dalam Rumah Tangga

BAB I
PENDAHULUAN
                                                                                                   
1.1    Latar Belakang
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bukan hal asing lagi bagi masyarakat karena tidak hanya heboh dalam kisah sinetron, melainkan juga populer di dunia nyata. Kian hari kasus KDRT ini kian merebak tanpa ada sebab yang jelas ataupun motivasi atas tindakan kekerasan ini. Dampak negatif yang ditimbulkan oleh kekerasan ini sangat serius karena korban KDRT  ini tidak hanya akan mengalami cacat fisik melainkan bisa juga mengalami cacat mental.
Seperti akhir triwulan pertama tahun 2007 lalu, muncul kasus dengan tingkat ekstrimitas yang tinggi, yakni sejumlah kasus pembunuhan anak oleh ibu kandungnya sendiri. Kasus terkini, Maret 2008, seorang ibu membunuh bayi dan balita dengan cara menceburkan mereka ke bak mandi. Modus baru yang perlu diwaspadai, kasus perdagangan anak untuk dijual organ tubuhnya. Menurut laporan dalam suatu pertemuan di Australia, diduga ada anak dari Indonesia yang jadi korban perdagangan anak untuk kepentingan dijual organ tubuhnya. Data kasus yang dilaporkan ke kepolisian, setiap tahun ada sekitar 450 kasus kekerasan pada anak dan perempuan. Sebanyak 45 persen dari jumlah kasus itu, korbannya adalah anak-anak (kompas, 14/04/2008).
Perlu diketahui bahwa KDRT ini bukan lagi masalah kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga seseorang, melainkan telah menjadi tindakan kriminal, sehingga pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang untuk melindungi korban dan mencegah KDRT.
Beberapa Undang-Undang yang telah dikeluarkan oleh pemerintah :
1.      Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 G
2.      Undang-Undang No. 9 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
3.      Undang-Undang No. 7 tahun 1984 tentang Pengesah-an Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita
4.      Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
5.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
6.      Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
7.      Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT
Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT) ini terkait erat dengan beberapa peraturan perundang-undangan lain yang sudah berlaku sebelumnya antara lain UU No.1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU No. 1 Tahun 1974 tentang UU Perkawinan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All of Dicrimination Against Women) pada tanggal 24 Juli 1984. Juga telah diundangkannya Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999 (http://pembaharuankeluarga.wordpress.com/2009/01/08/kekerasan-dalam-rumah-tangga/).
Namun pada kenyataannya pelaksanaan Undang-Undang tersebut masih kurang maksimal, tindak kekerasan ini semakin bertambah, malah semakin menjadi parah. Lalu apa yang terjadi dengan Undang-Undang HAM, Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang lainnya yang ‘katanya’ melindungi para korban kekerasan dalam rumah tangga ini ? Apakah Undang-Undang tersebut hanya dibuat saja tapi dalam pelaksanaannya tidak ada ?
Penulis mengambil salah satu contoh dari lingkungan kehidupan masyarakat penulis sendiri. Ada seorang Kepala Keluarga yang mengekang anaknya yang masih berumur 10 tahun agar tidak main bersama teman-teman sebayanya, anak tersebut hanya disuruh belajar dan belajar dengan alasan agar cepat pintar. Suatu saat anak tersebut tidak suka dengan apa yang dilakukan ayahnya terhadapnya, dengan emosinya anak tersebut dimarahi sambil dipukul dengan kayu rotan oleh ayahnya sendiri sehingga, mengakibatkan anak tersebut merintih kesakitan, menangis sambil memegang tubuhnya yang membiru akibat perlakuan ayahnya sendiri.
Kejadian tersebut sudah termasuk kekerasan dalam rumah tangga. Inilah salah satu yang perlu diluruskan, bahwa pendidikan yang di dalamnya terdapat kekerasan hanya akan mengakibatkan kesengsaraan.
Menurut penulis, jangan sepenuhnya serahkan permasalahan ini kepada pemerintah, tapi masyarakat juga harus membantu. Bila hanya pemerintah yang bergerak, tapi masyarakat masa bodoh dengan tindak kekerasan ini, maka penulis yakin pemerintah tidak dapat menyelesaikan secara menyeluruh tindak kekerasan ini. Pemerintah mempunyai aparat penegak hukum yang telah disebarkan di seluruh pelosok negeri kita ini, dengan tujuan agar dapat segera menangani tindak kriminal yang terjadi di daerah tersebut. Sekarang masyarakat pun harus ikut membantu melancarkan tugas para penegak hukum tersebut dengan cara melaporkan apa yang terjadi di lingkungan mereka yang dianggap suatu tindak kriminal. Bila sudah terjadi komunikasi antara masyarakat dengan aparat penegak hukum, maka tindak kriminal ini bisa diminimalisir bahkan bisa ditumpas hingga ke akar-akarnya. Penulis sangat menekankan pada kerja sama antara pihak masyarakat dengan pihak penegak hukum.
  
1.2        Rumusan Masalah
1.      Apa definisi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ?
2.      Mengapa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bisa terjadi ?
3.      Apa akibat yang ditimbulkan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ?
4.      Bagaimana upaya penyelesaian KDRT ?

1.3        Cara Pembahasan
Agar tidak terjadi pemahaman yang terlalu luas, penulis membatasi ruang lingkup pembahasan pada pengertian, penyebab, dampak dan solusi KDRT. Penulis dalam membahas masalah KDRT ini, mengambil penelitian kepustakaan, yakni melalui internet.





BAB II
PEMBAHASAN

2.1        Definisi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Menurut widha87 (2009), KDRT adalah “setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan, atau penderitaan secara fisik, seksual psikologis, penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga”.  Sebenarnya KDRT bisa menimpa siapa saja baik ibu, bapak, suami, istri, anak, pembantu rumah tangga, ataupun anggota keluarga lain yang tinggal serumah alias seatap misal bapak/ibu/mertua dll, namun Secara umum pengertian KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) lebih di persempit artinya sebagai bentuk penganiayaan seorang suami terhadap sang istri.
Menurut Marsana Windhu (2002,12-31) yang mengikuti Johan Galtung, kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya kekerasan psikologis tetapi juga kekerasan struktural. Kekerasan struktural yang terjadi di Indonesia, yakni, penyimpangan hukum, kemiskinan, ketertinggalan, perang mengatasnamakan kelompok, merupakan suatu realitas masyarakat yang tidak sesuai dengan gagasan idealnya.
Menurut AKBP Drs. YUDIAWAN SRIYANTO, Psi. (2008), KDRT adalah adanya kekerasan dalam rumah tangga seperti kekerasan fisik (tamparan, pukulan, lemparan benda-benda), kekerasan psikis (penghinaan, kata-kata kasar) maupun kekerasan ekonomi (penelantaran).
Menurut Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, SH. (2004), KDRT merupakan kekerasan jasmani, seksual dan psikologis yang terjadi dalam rumah tangga, dalam masyarakat umum, dan juga yang dilakukan atau dibiarkan terjadinya oleh Negara.
Menurut Yus Mashfiyah (2009), secara definitif kekerasan adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan luka baik secara fisik maupun psikologis.
Dari definisi di atas, menurut penulis pengertian KDRT adalah bentuk kekerasan yang terjadi dalam suatu rumah tangga  baik secara fisik maupun psikologis dengan sasaran yang paling sering menjadi korbannya yakni perempuan dan anak-anak.

2.2        Penyebab Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Menurut Husnul Khotimah (2006), penyebab KDRT adalah akibat masih kuatnya budaya patriarki di tengah-tengah masyarakat yang selalu mensubordinasi dan memberikan pencitraan negatif terhadap perempuan sebagai pihak yang memang 'layak' dikorbankan dan dipandang sebatas "alas kaki di waktu siang dan alas tidur di waktu malam".
Menurut Andi (2009), faktor penyebab terjadinya KDRT adalah budaya patriarki yang masih kuat sehingga laki-laki dianggap paling dominan, baik di dalam keluarga maupun lingkungan sekitar, himpitan ekonomi keluarga, himpitan masalah kota besar yang mendorong stress, kondisi lingkungan dan pekerjaan yang berat mendorong tingginya temperamental orang.
Menurut Mbah Romo (2009) faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga adalah :
1.      Masih rendahnya kesadaran untuk berani melapor dikarenakan dari masyarakat sendiri yang enggan untuk melaporkan permasalahan dalam rumah tangganya, maupun dari pihak-pihak yang terkait yang kurang mensosialisasikan tentang kekerasan dalam rumah tangga, sehingga data kasus tentang (KDRT) pun, banyak dikesampingkan ataupun dianggap masalah yang sepele. Masyarakat ataupun pihak yang tekait dengan KDRT, baru benar-benar bertindak jika kasus KDRT sampai menyebabkan korban baik fisik yang parah dan maupun kematian, itupun jika diliput oleh media massa. Banyak sekali kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang tidak tertangani secara langsung dari pihak yang berwajib, bahkan kasus-kasus KDRT yang kecil pun lebih banyak dipandang sebelah mata daripada kasus-kasus lainnya.
2.      Masalah budaya, masyarakat yang patriarkis ditandai dengan pembagian kekuasaan yang sangat jelas antara laki-laki dan perempuan dimana laki-laki mendominasi perempuan. Dominasi laki-laki berhubungan dengan evaluasi positif terhadap asertivitas dan agtresivitas laki-laki, yang menyulitkan untuk mendorong dijatuhkannya tindakan hukum terhadap pelakunnya. Selain itu juga pandangan bahwa cara yang digunakan orang tua untuk memperlakukan anak-anaknya, atau cara suami memperlakukan istrinya, sepenuhnya urusan mereka sendiri dapat mempengaruhi dampak timbulnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
3.      Faktor Domestik Adanya anggapan bahwa aib keluarga jangan sampai diketahui oleh orang lain. Hal ini menyebabkan munculnya perasaan malu karena akan dianggap oleh lingkungan tidak mampu mengurus rumah tangga. Jadi rasa malu mengalahkan rasa sakit hati, masalah Domestik dalam keluarga bukan untuk diketahui oleh orang lain sehingga hal ini dapat berdampak semakin menguatkan dalam kasus KDRT.
4.      Lingkungan. Kurang tanggapnya lingkungan atau keluarga terdekat untuk merespon apa yang terjadi, hal ini dapat menjadi tekanan tersendiri bagi korban. Karena bisa saja korban beranggapan bahwa apa yang dialaminya bukanlah hal yang penting karena tidak direspon lingkungan, hal ini akan melemahkan keyakinan dan keberanian korban untuk keluar dari masalahnya.
Sedangkan menurut Ragile (2009), penyebab KDRT terjadi karena pelaku belum memiliki pengetahuan yang cukup tentang hak dan kewajiban, belum memahami etika pergaulan dan etika berumah tangga yang beradab sesuai dengan perkembangan jaman.
Yus Mashfiyah (2009) berpendapat bahwa penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga adalah pada saat ada ketimpangan kekuasaan yakni pada saat seseorang merasa lebih berkuasa atau lebih kuat dari orang lain.
Menurut penulis sendiri penyebab terjadinya KDRT karena faktor budaya yang masih melekat. Masyarakat menganggap bahwa pria lebih berkuasa dari perempuan yang kemudian menjadi asumsi bahwa perempuan merupakan sasaran yang tepat bagi pelampiasan emosi pria, sehingga pada saat kekerasan tersebut terjadi, masyarakat beranggapan perempuan layak untuk mendapatkannya.

2.3        Akibat Yang Ditimbulkan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Mbah Romo (2009), berpendapat akibat ataupun pengaruh dari kekerasan yang dilakukan dalam rumah tangga (KDRT) dapat berwujud secara fisik (luka, cacat) maupun secara psikis (trauma, depresi, rasa rendah diri untuk berhubungan dengan orang lain) bagi kelompok korban, jika tidak ditangani dengan cepat dapat berakibat fatal dalam kehidupan korban.
Menurut Widha87 (2009), KDRT mengakibatkan gangguan mental (kejiwaan) terhadap istri maupun anak, melanggar syari’at agama sementara agama mengajarkan umatnya untuk mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah bukanlah suatu KDRT.
Menurut Prof. Dr. JE Sahetapy (dalam Swardhana, 2004:87), KDRT dapat mengakibatkan korban menderita kerusakan, kesakitan, atau bentuk-bentuk kerugian yang lain (fisik maupun mental), hal ini tidak hanya dilihat dari sudut pandang hukum, tetapi juga sudut pandang ekonomi, sosiologi, politik, dan budaya.
Pudji Susilowati, S.Psi (2008), mengemukakan dampak dari kekerasan terutama terhadap istri adalah: mengalami sakit fisik, tekanan mental, menurunnya rasa percaya diri dan harga diri, mengalami rasa tidak berdaya, mengalami ketergantungan pada suami yang sudah menyiksa dirinya, mengalami stress pasca trauma, mengalami depresi, dan keinginan untuk bunuh diri.
Dampak kekerasan terhadap pekerjaan istri adalah kinerja menjadi buruk, lebih banyak waktu dihabiskan untuk mencari bantuan pada Psikolog ataupun Psikiater, dan merasa takut kehilangan pekerjaan.
Dampaknya bagi anak adalah: kemungkinan kehidupan anak akan dibimbing dengan kekerasan, peluang terjadinya perilaku yang kejam pada anak-anak akan lebih tinggi, anak dapat mengalami depresi, dan anak berpotensi untuk melakukan kekerasan pada pasangannya apabila telah menikah karena anak meniru perilaku dan cara memperlakukan orang lain sebagaimana yang dilakukan oleh orang tuanya.
KDRT berdampak pada korban baik secara fisik maupun psikis korban tersebut. Akibat penganiayaan fisik yang jelas menderita sakit badaniah contoh : penganiayaan yang dilakukan oleh suami di Surabaya yang menyiramkan air panas ke muka istrinya yang berakibat fatal wajah istrinya tersebut menjadi melepuh. Penganiayaan-penganiayaan yang juga dilakukan oleh orang tua kepada anak-anaknya juga sering kita dengra dan lihat mengakibatkan anka tersebut menderita patah, memar maupun yang sangat yang lebih marah sampai meninggal dunia. Dari contoh-contoh diatas merupakan dampak-dampak fisik akibat dari KDRT yang secara tidak langsung akan juga berdampak pada kondisi psikologis para koraban KDRT, (penganiayaan anak yang dilakukan orang tua) akibat yang dilakukan oleh orang tua merupakan pengalaman yang sangat negatif bagi anak. Dengan demikian, tidak mengejutkan bila banyak di antara anak-anak mengalami gangguan serius dan berlangsung dalam jangka panjang pada kesehatan psikologis, fungsi dengan hubungan sosial, dan perilaku mereka secara umum. Self Esteem yang rendah, kecemasan, perilaku merusak diri (self destructive), dan ketidakmampuan menjalin hubungan yang saling mempercayai dengan orang lain adalah efek-efek penganiayaan fisik pada masa kanak-kanak yang lazim dilaporkan (Milner dan Crouch, 1999).
Pada dampak penganiayaan pada pasangan yang sering terjadi dalam kehidupan rumah tangga, selain menimbulkan akibat fisik badaniah (cedera yang serius. Lebih tingginya insiden penyakit fisik yang berhubungan dengan stress) dan efek yang bersifat ekonomis. Diantara efek-efek psikologis penganiayaan pasangan, depresi, kecemasan, dan self esteem yang negatif telah diidentifikasi sebagai respon yang lazim dijumpai. Selain itu, penganiayaan pasangan memiliki efek adversif terhadap hubungan antar pribadi secara umum (AKBP Drs. YUDIAWAN SRIYANTO, Psi., 2008).
Penulis sendiri berpendapat akibat dari KDRT yakni akibat fisik meliputi bekas kekerasan yang dilakukan oleh pelaku seperti bekas luka akibat pukulan dan memar. Akibat mental meliputi menurunnya rasa percaya diri, adanya ketakutan yang berkepanjangan dan tidak berdaya untuk melaporkan kejadian yang dialami oleh korban kepada pihak yang berwajib.

2.4        Upaya Penyelesaian KDRT
AKBP Drs. YUDIAWAN SRIYANTO, Psi. (2008) mengemukakan upaya penyelesaian KDRT, yaitu :
1.      Membangun kesadaran bahwa persoalan KDRT adalah persoalan sosial bukan individual dan merupakan pelanggaran hukum yang terkait dengan HAM.
2.      Sosialiasasi pada masyarakat tentang KDRT adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan dapat diberikan sanksi hukum. Pertama-tama dengan cara mengubah pondasi KDRT di tingkat masyarakat dan terutama membutuhkan adanya konsensus bahwa kekerasan adalah tindakan yang tidak dapat diterima.
3.      Mengkampanyekan penentangan terhadap penayangan kekerasan di media yang mengesankan kekerasan sebagai perbuatan biasa, menghibur dan patut menerima penghargaan.
4.      Peranan media massa, Media cetak, televisi, bioskop, radio dan internet adalah macrosystem yang sangat berpengaruh untuk dapat mencegah dan mengurangi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Peran media massa sangat berpengaruh besar dalam mencegah KDRT bagaimana media massa dapat memberikan suatu berita yang bisa merubah suatu pola budaya KDRT adalah suatu tindakan yang dapat melanggar hukum dan dapat dikenakan hukuman penjara sekecil apapun bentuk dari penganiayaan.
5.      Mendampingi korban dalam menyelesaikan persoalan (konseling) serta kemungkinan menempatkan dalam shelter (tempat penampungan) sehingga para korban akan lebih terpantau dan terlindungi serta konselor dapat dengan cepat membantu pemulihan secara psikis.
Solusi untuk menghindari KDRT ada baiknya melakukan pengenalan secara lebih dalam dari tiap-tiap pasangan sebelum menikah. Inilah fungsi pacaran sebelum menikah. Sebaiknya pacaran (pengenalan masing-masing pasangan secara lebih dalam) lebih menekankan pada aspek pematangan emosi dan psikologi masing-masing pasangan, melihat perbedaan dan mencari penyelarasan anta rpasangan. yang paling penting dan harus dijaga adalah kualitas komunikasi antar pasangan, dari situ akan muncul komitmen bersama. Mencoba untuk bertanggung jawab pada komitmen, menghargai pasangan, dan memupuk kualitas komunikasi merupakan upaya untuk menghindari KDRT (Viva 4 ever, 2009).
Sedangkan menurut Tina (2009), solusi dalam pencegahan KDRT yakni berfikir jernih, jangan sampai terjadi emosi sehingga menyinggung perasaan dan hati masing-masing pihak dan pasangan itu sendiri. Perlu adanya pembicaraan dari hati ke hati dan berupaya menyelesaikan masalah sebesar dan sekecil apapun dengan kepala dingin agar tidak timbul konflik di dalam rumah tangga dalam pasangan tersebut, berusaha menyelesaikan permasalahannya sesegera mungkin agar tidak berlarut-larut.
Budi Santoso MS (2009), berpendapat solusi kunci yang dapat menyelesaikan KDRT adalah keluarga yang selalu melaksanakan sunah rasul, antara lain selalu musyawarah, sehingga dapat terhindar dari KDRT.
Mahmud Aryanto (2009), bertanggapan cara dalam menyelesaikan KDRT yaitu komunikasi yang harmonis, saling percaya dan banyak-banyak bersyukur dan bersabar antara suami dan istri serta tanyakan kepada diri kita sendiri, sebenarnya menikah itu untuk apa ?
Setelah penulis menelaah tiap-tiap solusi yang telah dikemukakan oleh lima sumber di atas, dapat diambil poin-poin penting yang dapat menjadi penyelesaian dalam KDRT ini. Pertama yaitu pentingnya komunikasi dalam sebuah rumah tangga. Komunikasi yang baik antar pasangan dapat mencegah terjadinya KDRT sehingga suatu rumah tangga tersebut dapat berjalan dengan harmonis. Kedua yakni pentingnya menyelesaikan masalah apapun dengan tenang dan sabar serta berpikiran jernih karena penulis berpendapat masalah yang diselesaikan dengan emosi hanya akan menambah masalah baru, sehingga bila masalah baru terus berdatangan dapat menyebabkan stres yang memicu terjadinya KDRT.


BAB III
SIMPULAN DAN SARAN

3.1        Kesimpulan
1.      KDRT adalah bentuk kekerasan yang terjadi dalam suatu rumah tangga  baik secara fisik maupun psikologis dengan sasaran yang paling sering menjadi korbannya yakni perempuan dan anak-anak.
2.      Penyebab KDRT karena faktor budaya yang masih melekat. Masyarakat menganggap bahwa pria lebih berkuasa dari perempuan yang kemudian menjadi asumsi bahwa perempuan merupakan sasaran yang tepat bagi pelampiasan emosi pria, sehingga pada saat kekerasan tersebut terjadi, masyarakat beranggapan perempuan layak untuk mendapatkannya.
3.      Akibat dari KDRT fisik meliputi bekas kekerasan yang dilakukan oleh pelaku seperti bekas luka akibat pukulan dan memar. Akibat mental meliputi menurunnya rasa percaya diri, adanya ketakutan yang berkepanjangan dan tidak berdaya untuk melaporkan kejadian yang dialami oleh korban kepada pihak yang berwajib.

3.2    Saran
1.      Pentingnya komunikasi dalam sebuah rumah tangga. Komunikasi yang baik antar pasangan dapat mencegah terjadinya KDRT sehingga suatu rumah tangga tersebut dapat berjalan dengan harmonis.
2.      Pentingnya menyelesaikan masalah apapun dengan tenang dan sabar serta berpikiran jernih karena masalah yang diselesaikan dengan emosi hanya akan menambah masalah baru, sehingga bila masalah baru terus berdatangan dapat menyebabkan stres yang memicu terjadinya KDRT.


DAFTAR PUSTAKA
Andi (2009). Faktor penyebab terjadinya KDRT adalah budaya patriarki yang masih kuat. 08 Mei 2009. Diakses dari website

Harkrisnowo, Harkristuti (2004). Menyimak Rancangan Undang-Undang : Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Diakses dari website http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czo4NDoiZD1zb3MrMSZmPU1lbnlpbWFrX1JVVV9QZXJsaW5kdW5nYW5fVGVyaGFkYXBfS29yYmFuX0tla2VyYXNhbl9EYWxhbV9SdW1haF9UYW5nZ2EuaHRtIjs= pada tanggal 21 Desember 2009.

Khotimah, Husnul (2006). Menyoal UU KDRT. 05 Februari 2006. Diakses dari website http://www.mail-archive.com/aroen99society@yahoogroups.com/msg01141.html pada tanggal 21 Desember 2009

Mashfiyah, Yus (2009). Mesin Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 27 Januari 2009. Diakses dari website

Mbah Romo (2009). Ada Apa Dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ?. 10 April 2009. Diakses dari website

Ragile (2009). Kasus KDRT di Mana Ulama Gagap Bicara HAM. 11 Agustus 2009. Diakses dari website

Sahetapy, JE (2004:87). Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sahara5000. 08 Januari 2009. Diakses dari website

Sriyanto, Yudiawan (2008). Ada Apa Dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ?. 01 November 2008. Diakses dari website
http://www.lodaya.web.id/?p=2660 pada tanggal 21 Desember 2009

Susilowati, Pudji (2009). Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Istri. Jakarta. 20 Februari 2008. diakses dari website

Widha87 (2009). Beda Tipis Antara Tegas dan Emosi Dalam KDRT. 08 November 2009. Diakses dari website

Tips Bergabung di Perusahaan MLM


Multi Level Marketing atau selanjutnya disingkat MLM adalah strategi pemasaran dimana tenaga penjual (sales) tidak hanya mendapatkan kompensasi atas penjualan yang mereka hasilkan, tetapi juga atas hasil penjualan sales lain yang mereka rekrut atau yang lebih dikenal dengan istilah “downline”. Istilah lain yang digunakan untuk MLM adalah penjualan piramida, pemasaran jaringan, dan pemasaran berantai. (sumber: Wikipedia).
Perusahaan yang mengusung model MLM seringkali mendapatkan kritik dan cemoohan masyarakat dikarenakan kegiatannya yang menyalahgunakan arti sebenarnya bisnis MLM (skema piramida). Tidak hanya itu, MLM dewasa ini sebagian besar mementingkan perekrutan anggota baru ketimbang target penjualan produknya, belum lagi metode “komisi” yang rumit dan bersifat “memperdaya” para calon membernya. Bahkan yang lebih parah lagi adalah para calon member akan dijelaskan keuntungan-keuntungan yang akan didapatkan bila bergabung di perusahaan tersebut tanpa menjelaskan resiko dan kerugiannya. Alih-alih sebuah jalan menuju kebebasan finansial, malah semakin merugi.
Sebagai masyarakat yang belum mengerti seluk beluk MLM, maka akan dengan mudah terperdaya dengan janji-janji puluhan bahkan ratusan juta perhari apabila berhasil merekrut sejumlah downline. Terkadang juga, ada beberapa promotor, upline, sponsor, dan istilah-istilah sejenis yang bersifat “memaksa” agar calon membernya bergabung di perusahaan MLM.
Walaupun demikian, tidak semua perusahaan MLM adalah penipuan. Hanya saja, penilaian masyarakat mengenai MLM sudah terlanjut dicap sebagai bisnis yang buruk. Beberapa penyebabnya adalah ketidakjelasan jenis produk yang dipasarkan, harga produk yang tidak terjangkau, serta keharusan membayar sejumlah uang yang tidak sedikit hanya untuk bergabung menjadi member baru. Namun, jika anda memutuskan untuk bergabung pada sebuah perusahaan MLM, ada baiknya anda memperhitungkan segala sesuatunya dengan matang. Berikut beberapa poin yang bisa anda pertimbangkan sebelum bergabung. Ini berdasarkan pengalaman saya saat ada beberapa perusahan MLM yang mengajak saya dan teman saya bergabung.

1.        IJIN USAHA
Perusahaan apapun yang bergerak dibidang apapun jika ingin memiliki legalitas di mata hukum, maka perusahaan tersebut harus memiliki ijin usaha, baik SIUPL (Surat Ijin Usaha Penjualan Langsung) dari Menteri Perdagangan, NPWP, dan sejenisnya. Bukankah para calon member akan lebih percaya jika perusaahan memiliki legalitas hukum ? Sehingga tidak ada kekhawatiran akan legalitas perusahaan itu sendiri.


2.        JENIS PRODUK
Jenis produk yang dipasarkan juga bisa menjadi pertimbangan anda selanjutnya. Lihatlah produk yang ditawarkan, jenisnya apa ? Apakah produk tersebut layak dipasarkan atau sebaliknya. Apakah produk tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat ? Perhatikan juga harga jual produk. Apakah bisa terjangkau bagi masyarakat luas, bahkan masyarakat yang ekonominya dibawah rata-rata. Jika anda sudah memahami hal ini, tentu anda akan berpikir sebuah produk jika terlalu mahal dan tidak dibutuhkan masyarakat, maka bisa dipastikan produk tersebut tidak akan laku di pasaran. Mengapa demikian ? Ada beberapa perusahaan MLM yang mengharuskan calon membernya membeli sebuah produk. Biasanya dijadikan satu paket dengan biaya pendaftaran. Sebenarnya tidak menjadi masalah apabila anda bergabung dengan membayar sejumlah uang, asalkan biaya pendaftaran terjangkau dan produk yang dipasarkan memang akan menguntungkan anda, meskipun anda tidak mencari downline untuk mengembangkan jaringan anda.

3.        SISTEM
Pelajari seluk beluk sistemnya. Bila perlu, tanyakan kepada orang yang mengajak anda bergabung. Tanyakan sistemnya seperti apa ? Tentunya yang memberikan penjelasan kepada anda adalah orang yang sudah bergabung dan mengerti bagaimana sistem perusahaan tersebut dijalankan. Bagaimana mungkin bisa meyakinkan calon member jika orang yang sudah menjadi member tidak mengerti sistem perusahaannya sendiri ?

4.        FASILITAS
Hal ini juga tidak kalah pentingnya. Anda memutuskan untuk bergabung dengan membayar sejumlah uang yang mungkin menurut anda tidak sedikit. Namun, karena iming-iming janji manis dari sang promotor, anda rela meminjam uang, menjual harta benda pribadi anda. Saya sarankan, JANGAN LAKUKAN ITU !!! Ada baiknya anda menanyakan fasilitas yang akan anda dapatkan setelah bergabung, apakah setara dengan uang yang anda keluarkan. Ingat, tujuan anda bergabung adalah untuk kebebasan finansial dan hidup yang lebih baik dari segi ekonomi. Jadi, jangan ngutang sana sini apalagi sampai menjual harta benda pribadi. Tunggu saja anda memiliki cukup uang untuk bergabung, toh perusahaan tersebut tidak akan kemana-kemana.

5.        RESIKO
Pertimbangkan juga resiko jika anda bergabung dengan perusahaan MLM. Jika ternyata anda tidak bisa merekrut member baru (dowline) apakah anda tetap untung atau tidak ? Hal ini ada hubungannya dengan fasilitas yang diberikan pada saat anda bergabung. Kesimpulannya, jika anda sudah promosikan produk perusahaan ke seratus orang namun tak ada yang ingin bergabung, maka anda masih bisa menikmati fasilitas yang diberikan perusahaan.

6.        PERHITUNGAN BONUS
Anda bisa menanyakan hal ini kepada orang yang melakukan prospek kepada anda. Tanyakanlah perhitungan bonus yang akan anda dapatkan jika bergabung (biasanya memang itu yang langsung dipaparkan), baik dari penjualan produk maupun dari perekrutan member. Tanyakan sejelas-jelasnya, bila perlu mintalah upline tersebut mengulang lagi jika anda belum paham. Jika anda rasa perhitungan bonusnya adil dan menguntungkan anda maupun downline anda nantinya, maka silahkan anda memutuskan untuk bergabung.

7.        WAJIB atau TIDAK MEREKRUT MEMBER
Hal ini yang sering kali menjadi dilema para calon member baru yang ingin bergabung, termasuk anda juga. Sebenarnya untuk yang satu ini lebih kepada oknum yang mempromosikan perusahaannya. Mengapa demikian ? Biar saya jelaskan. Ketika ada kalimat seperti ini “Anda akan mendapatkan bonus APABILA/JIKA anda berhasil meyakinkan 1 atau 2 orang untuk bergabung di perusahaan kami”. Baiklah, kata APABILA/JIKA tersebut maksudnya TIDAK MEWAJIBKAN ANDA MEREKRUT MEMBER. Ini seringkali menjadi kesalahan para upline yang membahasakan sistem perekrutan downline.

8.        BUKTI SUKSES
Ini dia hal yang paling sakral dari bagi calon member, termasuk anda. Calon member umumnya meminta bukti kesuksesan upline atau promotornya. Jika mereka tidak sukses dibisnis MLM tersebut, untuk apa anda bergabung ? Yang ada anda hanya akan menyesali keputusan anda sendiri. Terkadang ada beberapa upline yang memperlihatkan kesuksesan orang lain setelah merekrut sejumlah anggota. Ingat, MEREKRUT ANGGOTA bukan UNTUNG DARI MENJUAL PRODUK. Sehingga, bisa dipastikan tujuan perusahaan MLM tersebut lebih mementingkan merekrut anggota daripada memasarkan produk perusahaan. Hal ini karena bonus untuk merekrut anggota lebih besar dari pada komisi penjualan produk. Namun, yang perlu anda pikirkan adalah produk tersebut jika memang bermanfaat bagi masyarakat, maka akan terus dicari. Semakin banyak produk terjual, maka semakin banyak untung yang anda dapatkan (komisi). Tanpa ada rekrut-rekrut member atau downline, anda tetap untung dari berjualan produknya saja. Yang menjadi perbedaan hanya waktu dan besar bonus yang didapatkan. Sederhana bukan ?

9.        JIKA ANDA TIDAK PUNYA MEMBER
Saya sarankan anda jangan terbuai dulu dengan bonus ratusan juta rupiah. Pasalnya jika anda tidak bisa merekrut member satu orang pun, anda pasti akan putus asa (jika perusahaan lebih fokus kepada memperbesar jaringan dan anda diwajibkan mencari downline/member baru). Langkah selanjutnya, anda bisa jadi meminta arahan dari upline anda. Jika upline anda tidak mampu mengarahkan, lalu siapa lagi yang akan anda andalkan ?

10.    LOKASI
Penting bagi anda untuk mengetahui lokasi perusahan tersebut didirikan, baik perusahaan pusat maupun perusahaan cabang. Hal ini dimaksudkan agar anda bisa mencari atau mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai perusahaan tersebut selain dari informasi yang telah diberikan oleh upline, baik dari segi sistemnya maupun produknya. Jika tidak ada kantor cabang, minimal memiliki kantor pusat serta dicantumkan informasi customer service, yakni nomor hotline ataupun e-mail yang bisa dihubungi jika sewaktu-waktu anda memiliki masalah dalam menjalankan bisnis MLM tersebut.

Itulah beberapa poin yang bisa menjadi pertimbangan anda sebelum bergabung di dunia MLM. Tidak semua perusahaan MLM merugikan membernya, tidak semua MLM menipu membernya, namun perusahaan MLM sudah terlanjur dicap merugikan orang banyak. Entah salah perusahaan atau oknumnya.
Pikirkanlah matang-matang sebelum anda bergabung, pelajari keseluruhan dari perusahaan tersebut. Perhitungkan dengan seksama, jangan terbuai dengan keuntungan yang menggiurkan. Saya sarankan juga jangan meninggalkan pekerjaan lama anda hanya karena anda ingin bergabung di sebuah perusahaan MLM.
Mohon maaf apabila ada salah kata. Artikel ini saya terbitkan berdasarkan keresahan saya yang melihat beberapa teman saya telah menjadi korban perusahan MLM yang tidak bertanggung jawab. Bukan semata-mata menghakimi semua perusahaan MLM itu buruk.
Ingat, penyesalan datangnya belakangan, kalau datangnya di depan, namanya pendaftaran.

Thanks for the readers.